Menu

Mode Gelap
Polisi tetapkan Vadel Badjideh tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani Canisius Exhibition of Learning Experience 2025: “Learning Through Authenticity” Vonis Banding Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara Ratusan Warga Buru Kades Kohod, Rumah Digeledah Polisi Anthony Tan, Pendiri Grab yang Bidik Akuisisi GoTo Senilai Rp115,8 Triliun Naik Meja Saat Sidang, Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat dan Dilarang Praktek Jadi Advokat Secara Permanen

Berita

UU Anti LGBT di Sahkan Uganda, Pelaku Bisa di Hukum Mati

badge-check


					UU Anti LGBT di Sahkan Uganda, Pelaku Bisa di Hukum Mati Perbesar

Mediamassa.co.id – Presiden Uganda, Yoweri Museveni, telah menandatangani undang-undang yang dikenal sebagai undang-undang anti-LGBT. Undang-undang ini memiliki ketentuan yang sangat keras, termasuk hukuman mati bagi “pelanggar berantai” yang melawan hukum dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, orang yang mempromosikan homoseksualitas juga bisa dipenjara hingga 20 tahun.

Museveni berpendapat bahwa homoseksualitas merupakan “penyimpangan” dari nilai-nilai “normal” di negara tersebut, dan ia mendesak anggota parlemen untuk melawan apa yang ia sebut sebagai tekanan “imperialis”. Pada saat yang sama, pencantuman hukuman mati dalam undang-undang ini telah memicu kemarahan di banyak negara di seluruh dunia.

Sebelum adanya undang-undang ini, dalam regulasi Uganda sebelumnya, pelaku hanya akan dihukum maksimal 10 tahun penjara jika sengaja menularkan HIV. Namun, hukuman ini tidak berlaku ketika orang yang tertular infeksi mengetahui status HIV pasangan seksual mereka. Dalam undang-undang baru, tidak ada perbedaan antara penularan yang disengaja dan yang tidak disengaja, serta tidak ada pengecualian berdasarkan kesadaran akan status HIV pasangan.

Meskipun begitu, dalam versi amandemen undang-undang ini, dijelaskan bahwa mengidentifikasi diri sebagai LGBT bukanlah bentuk kejahatan. Selain itu, undang-undang baru ini juga merevisi aturan yang mewajibkan orang untuk melaporkan aktivitas homoseksualnya, menjadi hanya wajib melapor jika seorang anak terlibat.

Banyak warga Uganda, terutama kaum LGBT, merasa kecewa dengan keputusan pemerintah dan menganggapnya sebagai hal yang memalukan. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Kanada, juga menyuarakan kemarahan mereka terhadap undang-undang ini dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Sikap anti-LGBT di Afrika pada umumnya memiliki akar sejarah pada masa kolonial, termasuk pengaruh hukum pidana Inggris yang melarang sodomi. Namun, pada tahun 1967, Inggris akhirnya melegalisasi hubungan sesama jenis.

Situasi ini mencerminkan perbedaan dalam pandangan dan pendekatan terhadap LGBT di berbagai negara, dan tantangan yang dihadapi oleh komunitas LGBT di Uganda dan di negara-negara Afrika lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

10.000 Bangunan Hancur, 11 Penduduk Tewas Akibat Kebakaran LA

11 Januari 2025 - 23:41 WIB

Darso Warga Semarang Tewas Usai Dijemput Polisi Jogja

11 Januari 2025 - 16:16 WIB

Respon Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Dalam Menyikapi AI

9 Januari 2025 - 15:21 WIB

Mahasiswa Ilkom UNTAG Surabaya Tanamkan Jiwa Kebangsaan Lewat Cinta Lingkungan

6 Januari 2025 - 20:41 WIB

Mahasiswa Universitas 17 Agustus, Menanamkan Nasionalisme Melalui Lagu Indonesia Raya

6 Januari 2025 - 13:07 WIB

Trending di Berita