Menu

Mode Gelap
CRING! Talks Roadshow: Hadirkan Solusi Keuangan Digital Bagi UMKM Jawa Tengah The House of Raminten Ruri Repvblik Kecelakaan di Ciamis, diduga Karena Kecapekan Tabrak Batu hingga Terpental Detoslim: Rahasia Tubuh Langsing Alami Tanpa Efek Samping Cool-Vita Dapat Antusias Tinggi – Curi Perhatian mulai dari Super Brand Day TikTok Shop sampai ke Yogyakarta Color Run Bolehkah Bertanya Surat Tugas Saat Ada Razia Kendaraan? Ini Kata Polisi

Kriminal

Siswa SMA Cabuli Siswi SMP di Kamar Mandi Umum di Jepara

badge-check

Media Massa – AM, siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh AH (16), siswa SMA di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasus pencabulan gadis di bawah umur dengan tersangka yang juga masih di bawah umur ini masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara. 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan korban dan tersangka diketahui merupakan tetangga desa di Kecamatan Bangsri, Jepara.

“Semula Sabtu, 24 Desember 2022 sekitar pukul 23.00, korban dicari keluarganya karena tidak berada di rumah,” kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Senin (26/12/2022).

Keluarga korban bersama sejumlah warga lantas berupaya mencari keberadaan korban. Tak berselang lama, korban dan tersangka ditemukan di dalam kamar mandi umum di salah satu desa di Kecamatan Bangsri, Jepara.

“(Lokasi) di mana tersangka dan korban sedang melakukan tindak pidana pencabulan. Kemudian oleh saksi-saksi dibawa ke rumah Kepala Desa Tengguli,” jelas Tohari.

Keluarga korban yang tidak terima putrinya telah dinodai kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Jepara. Menurut Tohari, kasus asusila tersebut saat ini masih didalami penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Tersangka terancam tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Ini sudah kita lakukan penahanan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun yaitu 8 tahun. Korban dan tersangka adalah pelajar,” pungkas Tohari.

(Sumber : kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Perampokan di Bank Arta Kedaton Lampung

17 Maret 2023 - 09:51 WIB

Kasus Penipuan Senilai Rp 1,3 Miliar yang Melibatkan Selebgram Ajudan Pribadi

14 Maret 2023 - 14:02 WIB

Kades di Suntik Mati Oleh Mantri, ini Kronologinya

13 Maret 2023 - 13:16 WIB

Ini Motif Anggota Densus 88 Tega Bunuh Sopir Taksi Online

7 Februari 2023 - 19:06 WIB

2 Orang Dibakar Hidup-hidup di Jembatan Kali Fajar Angke Pejagalan

5 Januari 2023 - 05:41 WIB

Trending di Kriminal