Menu

Mode Gelap
7 Aturan Baru Pinjol, Debt Collector Boleh Tagih Nasabah Ormas GRIB Serang Markas Pemuda Pancasila di Bandung LA AS Seperti Neraka! Korban Tewas Terpanggang dan Terjadi Penjarahan Pemeran Arya Soma dalam Serial Mak Lampir Tewas Dibunuh 10.000 Bangunan Hancur, 11 Penduduk Tewas Akibat Kebakaran LA Darso Warga Semarang Tewas Usai Dijemput Polisi Jogja

Berita

Polisi Periksa Pria Difabel Tersangka Pelecehan 15 Wanita

badge-check


					Polisi Periksa Pria Difabel Tersangka Pelecehan 15 Wanita Perbesar

Polisi menetapkan pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. IWAS menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (9/11/2024).

Ia memastikan tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum. Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi itu hingga kini masih berjalan.

“Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.

Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucapnya.

Merujuk informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, korban pelecehan bertambah menjadi 15 orang. Syarif menegaskan pihaknya masih berfokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.

“Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lim (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif.

IWAS dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

10.000 Bangunan Hancur, 11 Penduduk Tewas Akibat Kebakaran LA

11 Januari 2025 - 23:41 WIB

Darso Warga Semarang Tewas Usai Dijemput Polisi Jogja

11 Januari 2025 - 16:16 WIB

Respon Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Dalam Menyikapi AI

9 Januari 2025 - 15:21 WIB

Mahasiswa Ilkom UNTAG Surabaya Tanamkan Jiwa Kebangsaan Lewat Cinta Lingkungan

6 Januari 2025 - 20:41 WIB

Mahasiswa Universitas 17 Agustus, Menanamkan Nasionalisme Melalui Lagu Indonesia Raya

6 Januari 2025 - 13:07 WIB

Trending di Berita