Mediamassa.co.id – Pada saat ini, jumlah penduduk di Indonesia semakin meningkat kuantitasnya. Tercatat pada tahun 2024 sebanyak 283.487.931 jiwa tinggal di Tanah Air Indonesia menurut Worldometer.Dan secara langasung efek dari pertumbuhan penduduk yang begitu meningkat, kondisi lingkungan alam Indonesia yang semula hijau mulai menghilang.
Meskipun sampah cenderung terlihat sepele, namun sampah ini bisa merusak “keasrian”tanah air tercinta. Dalam artikel opini saya sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi Universutas Tujuh Belas Agustus 1945 mengangkat beberapa topik krisis lingkungan dan cara sederhana memperbaiki perlahan kondisi lingkungan Tanah Air kita tercinta. Menjaga keutuhan alam Indonesia juga bisa menjadi pembentukan sikap kebangsaan dalam bidang lingkungan hidup.
Banyak topik krisis lingkungan yang diangkat dan digaungkan pembelaannya di luar sama seperti krisis pembukaan lahan, pembukan tambang dengan efeknya bagi lingkungan sekitar,
hingga, dan lain sebagainya. Namun saya akan mengangkat 2 topik krisis lingkungan yang menurut saya paling mudah ditemukan dan paling penting untuk dicegah terlebih dahulu.
1. Krisis Limbah Rumah Tangga dan Industri
Limbah rumah tangga dan industri menjadi hal yang paling terlihat “kemirisan”.Masih banyak kita jumpai kondisi sungai yang mengalir bersama dengan segala jenis sampah rumah tangga maupun pabrik.
Untuk sampah rumah tangga sendiri jumlah timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 68,7 juta ton per tahun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan.Dan pasti bertambah beratnya hingga artikel ini ditulis. Sebagian besar sampah rumah tangga bisa dilihat mengalir begitu derasnya pada sungai sungai besar maupun kecil.
Sedangkan, untuk produk limbah industri di Indonesia pada tahun 2021 dan dicatat oleh Databoks sebesar 60 juta ton. Limbah tersebut sifatnya B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan masih banyak yang tidak terolah dengan benar pembuangannya. Dan masih banyak para oknum pabrik besar maupun kecil kedapatan membuang limbahnya dengan seenaknya sendiri ke sungai terbuka.
Sungguh limbah – limbah seperti ini perlu diperhatikan khusus bagaimana cara membuangnya atau mengelolahnya. Karena walaupun “mereka” hanya sekedar sampah namun apabila tidak diperhatikan kemana akan dibuang maka akan menjadi masalah besarbagi warga dan masyarakat Indonesia.
Bayangkan saja, sungai yang dimana peran utamanya sebagai tempat mengalirnya air dan bisa menjadi sarana kehidupannya yang lainnya harus “redup” keberadaannya karena sampah dan limbah. Banyak kasus banjir pada musim hujan terjadi karena air yang harusnya mengalir lewat sungai tidak bisa berjalan dengan lancar karena disetiap saluran atau pintu aliran sungai harus tersumbat dengan sampah – sampah manusia. Sungai yang semula bisa menjadi sumber pengairan bagi lahan pertanian dan perkebunan menjadi beralih fungsi sebagai tempat sampah karena kondisi air yang sudah tercemar dan tidak aman diberikan kepada tanaman.
Kembali lagi ke permasalahan utamanya ada pada Sumber Daya Manusianya yang membuat sampah tersebut. Perlu lagi penegakan hukum yang lebih jelas dan tegas bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan ke sungai. Aksi pemerintah dalam mengatasi sampah “liar’ disungai ini sangat penting bagi keselamatan dan kenyamanan lingkungan. Namun, lebih penting lagi kesadaran para warga sendiri untuk saling mendukung pemerintah dalam
menjaga lingkungan di Tanah Air.
Pemberian sosialisasi tentang pengolahan limbah menjadi bahan daur ulang pun perlu ditingkatkan lagi. Supaya tidak semua sampah harus berakhir di TPS dan menggunung
sebegitu tingginya. Mari, kita lihat kondidi “Gunung” sampah di Depok yang pada tahun 2024 mencapai ketinggian 20 meter dan luasnya sudah mencapai 8,9 hektare. Pasti akan bertambah banyaknya lagi apabila progam daur ulang sampah ini tidak terus dikembangkan. Oleh karena itu saya mendukung aksi pemerintah untuk memberikan bantuan ataupun
penghargaan kepada kelompok yang terjun langsung ke permasalahan sampah ini. Seperti kelompok anak muda yang dinamai “Pandawara” yang berfokus kegiatan pada pembersihan
sungai di Indonesia. Atau seperti kelompok “Teman Istimewa” yang bekerja dalam bidang pengolahan limbah menjadi barang pakai kembali. Beberapa contoh komunitas seperti ini
patut pemerintah perhatikan supaya lebih berkembang bahkan ada kelompok baru yang ikut terbentuk sehingga saling bersaimng demi kebersihan sungai di Indonesia. Dan kepada pabrik – pabrik produksi yang menghasilkan Limbah B3 perlu diawasi ketat bagaimana mereka
harus membuang sampahnya. Perlu diberikan peraturan untuk wajib lapor kepada pemerintah setempat tentang berapa saja sampah yang sudah dibuang selama kegiatan produksi berlangsung dan beri target berapa sampah yang harus terkelola baik sebelum dibuang. Pihak pabrik tidak boleh semena mena acuh terhadap kondisi lingkungan di sekitar pabriiknya.
2. Krisis Rokok Di Indonesia
Seperti yang dilansir pada data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang. Dari jumlah tersebut, 7,4% di antaranya adalah perokok berusia 10-18 tahun.
Namun, untuk kali ini topik pembahasan tidak mengarah kepada bahaya rokok itu sendiri.
Namun yang ingin saya sampaikan adalah bahaya apabila merokok tanpa “adab” bagi lingkungan sekitar.
Sejauh ini, pemerintah sudah menetapkan aturan tentang merokok pada ruang terbuka. Ada beberapa tempat yang melarang merokok pada area tersebut meskipun adalah ruang publik.
Dan yang paling jelas tempat terbuka namun dilarang untuk digunakan sebagai ruang merokok adalah jalan raya. Sangat banyak sekali ditemukan para pelanggar lalu lintas yang melanggar larangan merokok
di jalan raya ataupun ketika saat mengendarai kendaraan. Menurut saya, masih banyak perokok yang egois dimana mereka seenaknya sendiri merokok demi kenyamanan dirinya
tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain.
Meskipun hanya sekedar merokok buang asap dan abu saja, namun bahaya abu rokok yang berterbangan di jalan dapat berefek bagi pengendara dibelakangnya terkhusus nya pengendara motor yang cenderung matanya tidak terlindungi penuh dengan kaca. Sudah banyak juga kasus pemotor yang harus dilarikan kerumah sakit bahkan mengalami gangguan penglihatan hanya karena terkena abu rokok di jalan.
Kembali lagi kepada kesadaran masing – masing. Bukan menggiring opini untuk melarang merokok, namun bagaimana mengambil sikap yang benar dalam merokok. Sudah ada tertera dalam Larangan merokok di tempat umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 199. Dalam
ruang terbuka umum seperti taman pun ada larangan merokok (tergantung ketentuan daerah masing masing). Maka dari itu, perubahan yang baik dimulai dari pribadi masing – masing, mari ditanamkan sikap disiplin kepada hukum yang sudah ditetapkan pemerintah tentang merokok ini dan mulai menghargai sesama warga Indonesia. Hal ini supaya lingkungan dan kenyamanan sesama tidak terganggu.
Demikian artikel opini yang dapat penulis cantumkan. Jiwa kebangsaan ditanamkan dari hal yang terkecil dan mudah dilakukan dalam keseharian. Termasuk menjaga kelestarian alam di
Tanah Air ini. Apalagi bagi para Mahasiswa Ilkom Untag Surabaya juga berperan penting dengan menjaga kelestarian lingkungan ini. Dimulai dengan kesadaran diri sendiri hingga
saling mengingatkan orang lain menjadi suatu kunci untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan terjaga kelestarian Alamnya. Dan suatu saat nanti para penerus bangsa, para generasi muda yang akan datang akan merasakan juga keuntungan akan alam Indonesia yang masih terjaga kelestariannya.
Daftar pustaka
● https://www.worldometers.info/world-population/indonesia-population/https://ww
● https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7222/oase-kabinet-dan-klhk-ajak-masyara
kat-kelola-sampah-organik-menjadi-kompos
● https://databoks.katadata.co.id/layanan-konsumen-kesehatan/statistik/d6f93c4d8da6d
48/indonesia-hasilkan-60-juta-ton-limbah-b3-pada-2021
● https://wartakota.tribunnews.com/2024/08/21/depok-darurat-sampah-16-juta-ton-sam
pah-setinggi-20-metermenggunung-di-tpa-cipayung
Penulis : Hendy Natanael A