Media Massa – Kasus dugaan perselingkuhan seorang kepala desa (Kades) dan guru SD di Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggemparkan publik belakangan ini.
Video penggerebekan pasangan itu sudah viral di media sosial.
Narasi video singkat itu menyebutkan bahwa suami guru SD memergoki istrinya sedang bersama selingkuhannya, Kades Bumiayu, di kamar penginapan di daerah Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tepat pada malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Penggerebekan dilakukan suami guru SD dan petugas Polsek Ayah, Kabupaten Kebumen. Kasus ini juga tengah ditangani Polsek Ayah.
Saat dikonfirmasi, Camat Kajoran, Supranowo membenarkan pasangan dalam video itu adalah Kades Bumiayu dan guru SD Negeri di wilayah Desa Bumiayu berstatus ASN PPPK.
“Setelah kami dapat informasi dari media, atas dugaan perbuatan tidak terpuji itu, kami langsung cek informasi di lapangan. Memang Kades Bumiayu dan kebetulan yang bersama Kades itu seorang guru SD Negeri di wilayah kami juga yaitu ASN PPPK,” jelas Supranowo kepada wartawan di Kantor Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (3/1/2023).
Pihaknya sedang mencoba memanggil Kades tersebut untuk diminta klarifikasi, termasuk berkoordinasi dengan Koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kajoran.
Hasilnya akan segera dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang dan Bupati Magelang.
“Kami minta keterangannya sebagai bahan laporan kami ke pimpinan yaitu Dispermades, juga Pak Bupati, nanti yang akan memutuskan atau menentukan sanksi kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurutnya, sanksi bisa dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dapat berupa sanksi ringan, sedang, hingga pemberhentian.