Menu

Mode Gelap
Ternyata Abi Sudirman Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Puluhan Korban Trauma Berat Nutriflakes Sponsori Fun Run 5K 2024, Dorong Masyarakat Lebih Aktif dan Sehat CRING! Talks Roadshow: Hadirkan Solusi Keuangan Digital Bagi UMKM Jawa Tengah The House of Raminten Ruri Repvblik Kecelakaan di Ciamis, diduga Karena Kecapekan Tabrak Batu hingga Terpental Detoslim: Rahasia Tubuh Langsing Alami Tanpa Efek Samping

News

Lagi Asik Nganu di Hotel, Bu Guru Cantik dan Kades di Gerebek

badge-check

Media Massa – Kasus dugaan perselingkuhan seorang kepala desa (Kades) dan guru SD di Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggemparkan publik belakangan ini.

Video penggerebekan pasangan itu sudah viral di media sosial.

Narasi video singkat itu menyebutkan bahwa suami guru SD memergoki istrinya sedang bersama selingkuhannya, Kades Bumiayu, di kamar penginapan di daerah Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tepat pada malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).

Penggerebekan dilakukan suami guru SD dan petugas Polsek Ayah, Kabupaten Kebumen. Kasus ini juga tengah ditangani Polsek Ayah.

Saat dikonfirmasi, Camat Kajoran, Supranowo membenarkan pasangan dalam video itu adalah Kades Bumiayu dan guru SD Negeri di wilayah Desa Bumiayu berstatus ASN PPPK. 

“Setelah kami dapat informasi dari media, atas dugaan perbuatan tidak terpuji itu, kami langsung cek informasi di lapangan. Memang Kades Bumiayu dan kebetulan yang bersama Kades itu seorang guru SD Negeri di wilayah kami juga yaitu ASN PPPK,” jelas Supranowo kepada wartawan di Kantor Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (3/1/2023). 

Pihaknya sedang mencoba memanggil Kades tersebut untuk diminta klarifikasi, termasuk berkoordinasi dengan Koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kajoran.

Hasilnya akan segera dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang dan Bupati Magelang.

“Kami minta keterangannya sebagai bahan laporan kami ke pimpinan yaitu Dispermades, juga Pak Bupati, nanti yang akan memutuskan atau menentukan sanksi kepada yang bersangkutan,” ucapnya. 

Menurutnya, sanksi bisa dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dapat berupa sanksi ringan, sedang, hingga pemberhentian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sonny Septian Jalani Fisioterapi 2 Kali Sepekan Akibat Penyempitan Pembuluh Darah

19 Agustus 2024 - 21:41 WIB

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Melakukan Verifikasi Kematangan Keamanan Siber pada PT Digital Solusi Grup

23 Maret 2024 - 10:30 WIB

Nadiem Makarim Jadikan Marketplace Guru Solusi Mengatasi Permasalahan Guru Honorer

26 Mei 2023 - 23:53 WIB

PA 212 Larang Coldplay Tampil di Jakarta, Ini Alasannya

14 Mei 2023 - 13:56 WIB

Ngerinya Judi Online Slot Jangan Coba-coba

24 Maret 2023 - 07:27 WIB

Trending di News