Menu

Mode Gelap
Ternyata Abi Sudirman Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Puluhan Korban Trauma Berat Nutriflakes Sponsori Fun Run 5K 2024, Dorong Masyarakat Lebih Aktif dan Sehat CRING! Talks Roadshow: Hadirkan Solusi Keuangan Digital Bagi UMKM Jawa Tengah The House of Raminten Ruri Repvblik Kecelakaan di Ciamis, diduga Karena Kecapekan Tabrak Batu hingga Terpental Detoslim: Rahasia Tubuh Langsing Alami Tanpa Efek Samping

Berita

Keluhan Driver Ojol: Dieksploitasi dan Tidak Dapat THR, Bagaimana Nasib Mereka?

badge-check


					Keluhan Driver Ojol: Dieksploitasi dan Tidak Dapat THR, Bagaimana Nasib Mereka? Perbesar

Mediamassa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran seperti pekerja lainnya karena mereka bekerja di bawah skema kemitraan. Berdasarkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, hanya pekerja yang memiliki hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang berhak menerima THR, sehingga driver ojol tidak termasuk.

Meskipun begitu, Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, mengatakan bahwa perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya. Apabila perusahaan platform ingin memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR tidak termasuk dalam pengaturan di Surat Edaran (SE) Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan.

Namun, sejumlah pengemudi ojol berpendapat bahwa mereka juga harus mendapatkan THR karena mereka memberikan kontribusi besar terhadap bisnis perusahaan. Salah satu driver ojol di Jakarta, Adi, mengatakan bahwa THR sangat dibutuhkan oleh para pengemudi, terutama yang menjadikan pekerjaan ‘ngojek’ sebagai penghasilan utama. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang mengatur THR bagi pekerja dengan sistem kemitraan. THR tidak semestinya menjadi hak pekerja yang mempunyai hubungan kerja PKWT dan PKWTT.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan bahwa driver ojol sebenarnya tidak pernah menerima THR dari perusahaan karena mereka hanya bekerja sebagai mitra, bukan sebagai pekerja. Ia mengeluh bahwa perusahaan hanya memandang driver ojol sebagai mitra yang dieksploitasi tanpa diberikan tunjangan menjelang hari raya. Ia menambahkan bahwa perusahaan hanya memberikan bingkisan kepada beberapa driver tertentu yang dianggap berkinerja bagus, sedangkan kebanyakan driver tidak mendapatkan apa-apa.

Igun meminta pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang mengatur driver ojol sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak seperti pekerja lainnya. Selama driver ojol masih berstatus ilegal, pemerintah dan negara tidak akan memberikan status hukum kepada mereka, sehingga driver ojol tetap akan menjadi subjek atau objek eksploitasi dari perusahaan aplikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ternyata Abi Sudirman Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Puluhan Korban Trauma Berat

13 Oktober 2024 - 05:00 WIB

Nutriflakes Sponsori Fun Run 5K 2024, Dorong Masyarakat Lebih Aktif dan Sehat

12 Oktober 2024 - 23:57 WIB

CRING! Talks Roadshow: Hadirkan Solusi Keuangan Digital Bagi UMKM Jawa Tengah

16 September 2024 - 23:13 WIB

Ruri Repvblik Kecelakaan di Ciamis, diduga Karena Kecapekan Tabrak Batu hingga Terpental

7 September 2024 - 18:48 WIB

Cool-Vita Dapat Antusias Tinggi – Curi Perhatian mulai dari Super Brand Day TikTok Shop sampai ke Yogyakarta Color Run

5 September 2024 - 10:04 WIB

Trending di Berita