Menu

Mode Gelap
Pointgamers Tempat Jual Beli Akun Games Anti Ribet Dijamin Sat Set! Ternyata Abi Sudirman Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Puluhan Korban Trauma Berat Nutriflakes Sponsori Fun Run 5K 2024, Dorong Masyarakat Lebih Aktif dan Sehat CRING! Talks Roadshow: Hadirkan Solusi Keuangan Digital Bagi UMKM Jawa Tengah The House of Raminten Ruri Repvblik Kecelakaan di Ciamis, diduga Karena Kecapekan Tabrak Batu hingga Terpental

Kriminal

Ini Motif Anggota Densus 88 Tega Bunuh Sopir Taksi Online

badge-check


					Ini Motif Anggota Densus 88 Tega Bunuh Sopir Taksi Online Perbesar

Media Massa – Anggota Densus 88 Anti Teror Polri berinisial HS, tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, mengaku memiliki masalah dengan ekonomi. Kondisi itu yang menjadi motif HS ingin mencuri mobil korban yang berujung pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, HS nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HS mengaku mengalami kesulitan secara ekonomi.
“Namun proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang dialami HS, hingga nekat melakukan pembunuhan iui. Hingga kini penyidik masih terus mendalami keterangan dari HS.
“Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami,” katanya.
Diketahui, korban Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023). Tak lama, HS ditangkap rekan sejawatnya dari Densus 88 di kawasan Bekasi pada hari kejadian.
“Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi,” jelas Trunoyudo.
HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri Berutu, sebelumnya juga mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan HS kerena ingin menguasai mobil korban. HS diduga telah merencanakan mencuri kendaraan korban.
(Sumber: Sindonews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Perampokan di Bank Arta Kedaton Lampung

17 Maret 2023 - 09:51 WIB

Kasus Penipuan Senilai Rp 1,3 Miliar yang Melibatkan Selebgram Ajudan Pribadi

14 Maret 2023 - 14:02 WIB

Kades di Suntik Mati Oleh Mantri, ini Kronologinya

13 Maret 2023 - 13:16 WIB

2 Orang Dibakar Hidup-hidup di Jembatan Kali Fajar Angke Pejagalan

5 Januari 2023 - 05:41 WIB

Sadis, Santri Bakar Temannya Hidup Hidup, Ini Kronologinya

3 Januari 2023 - 01:36 WIB

Trending di Kriminal