Menu

Mode Gelap
Pointgamers Tempat Jual Beli Akun Games Anti Ribet Dijamin Sat Set! Ternyata Abi Sudirman Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Puluhan Korban Trauma Berat Nutriflakes Sponsori Fun Run 5K 2024, Dorong Masyarakat Lebih Aktif dan Sehat CRING! Talks Roadshow: Hadirkan Solusi Keuangan Digital Bagi UMKM Jawa Tengah The House of Raminten Ruri Repvblik Kecelakaan di Ciamis, diduga Karena Kecapekan Tabrak Batu hingga Terpental

Berita

Daftar Komposisi Kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang Telah Diumumkan Resmi

badge-check


					Daftar Komposisi Kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang Telah Diumumkan Resmi Perbesar

Mediamassa.co.id – Kalangan PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak lagi perlu cemas menantikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, karena akhirnya doa mereka terwujud. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2023 dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023. Isinya mencakup komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri pada tahun 2023 serta jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.

Tujuan pemerintah memberikan THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memulihkan kondisi perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19. THR 2023 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berikut adalah daftar komponen THR 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri berdasarkan surat edaran tersebut:

  1. Besaran THR adalah satu kali gaji pokok yang diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, dan Polri setiap bulan sesuai masa kerja dan golongannya.
  2. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.
  3. Tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan 10 kg beras.
  4. Tunjangan jabatan apabila PNS, PPPK, TNI, dan Polri menjabat jabatan tertentu di instansi pemerintah.
  5. Tunjangan kinerja atau tunjangan sejenis yang diterima dalam 1 bulan.

Mengacu pada komponen tersebut, THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri pada tahun 2023 mengalami kenaikan. Pada tahun 2022, komponennya sama dengan THR 2023, tetapi ada perbedaan pada tunjangan kinerja yang hanya diberikan setengah atau 50 persen. Sedangkan pada tahun 2023, seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima tunjangan kinerja penuh selama 1 bulan tanpa adanya pemotongan.

Waktu pencairan THR, menurut Menpan RB, paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023, sehingga THR paling lambat akan diterima oleh PNS pada tanggal 12 April 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pointgamers Tempat Jual Beli Akun Games Anti Ribet Dijamin Sat Set!

13 November 2024 - 09:56 WIB

Ternyata Abi Sudirman Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Puluhan Korban Trauma Berat

13 Oktober 2024 - 05:00 WIB

Nutriflakes Sponsori Fun Run 5K 2024, Dorong Masyarakat Lebih Aktif dan Sehat

12 Oktober 2024 - 23:57 WIB

CRING! Talks Roadshow: Hadirkan Solusi Keuangan Digital Bagi UMKM Jawa Tengah

16 September 2024 - 23:13 WIB

Ruri Repvblik Kecelakaan di Ciamis, diduga Karena Kecapekan Tabrak Batu hingga Terpental

7 September 2024 - 18:48 WIB

Trending di Berita