Menu

Mode Gelap
Polisi tetapkan Vadel Badjideh tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani Canisius Exhibition of Learning Experience 2025: “Learning Through Authenticity” Vonis Banding Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara Ratusan Warga Buru Kades Kohod, Rumah Digeledah Polisi Anthony Tan, Pendiri Grab yang Bidik Akuisisi GoTo Senilai Rp115,8 Triliun Naik Meja Saat Sidang, Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat dan Dilarang Praktek Jadi Advokat Secara Permanen

Lifestyle

Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Menggunakan Set Top Box

badge-check

Media Massa – Penghentian siaran TV analog dan digantikan TV digital atau Analog Switch Off (ASO) terus diperluas cakupan wilayahnya. Ada cara lain bagi masyarakat yang ingin menonton siaran TV digital tanpa set top box (STB).
Set top box punya peranan penting dalam membantu menikmati siaran digital. Adapun harga set top box ini kisaran dari Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box
Pertama, detikers lebih dahulu cek TV kalian, apakah sudah memiliki fitur HDTV atau belum. Biasanya, keterangan tersebut berada pada bodi TV

Bila memang sudah mendukung sinyal digital, akan terdapat label atau jack input built-in HDTV, DTV, Digital Ready, HD Ready, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Digital Receiver, dan semacamnya di televisi tersebut.

Cara lain cek yang dapat dilakukan, yakni dengan memeriksa spesifikasi TV. Untuk mengetahui keunggulan dari perangkat ini, kalian bisa memasukkan nomor model TV ke halaman resminya atau langsung melakukan pencarian di Google.

Selanjutnya, memeriksa alat penangkap siaran gambar ini di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dan cara terakhir, detikers bisa mengetesnya sendiri dengan kunjungi menu channel, atau bisa melalui tombol pencarian, atau dari menu pengaturan.

Jika terdapat pilihan DTV atau channel digital, berarti sudah bisa menerima siaran TV digital, yang mana kalian bisa nonton TV digital tanpa set top box. Sedangkan, kalau tidak ada keterangan yang dimaksud, artinya masih TV analog dan membutuhkan Set Top Box.

Pelaksanaan migrasi TV analog ke digital ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Adapun suntik mati TV analog sudah dilakukan di 265 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Terbaru, wilayah siaran Jawa Timur-1 yang meliputi Surabaya dan sekitarnya sudah diterapkan ASO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pointgamers Tempat Jual Beli Akun Games Anti Ribet Dijamin Sat Set!

13 November 2024 - 09:56 WIB

TravelWifi Berkolaborasi dengan Desainer Top Indonesia di NYFW 2023

15 Maret 2023 - 03:13 WIB

Mengusung Lifestyle Coliveworkplay Pertama Di Indonesia, Kostzy Hadirkan Sebuah Maskot

8 Maret 2023 - 01:00 WIB

Tagar #SemuaBisaPunyaEmas bawa MiniGold jadi Komunitas Emas Terbesar di Indonesia

7 Februari 2023 - 10:53 WIB

Mengenal Lebih dekat Alfianarch dan Bisnis Barunya “fashion”

6 Februari 2023 - 07:45 WIB

Trending di Lifestyle