Mediamassa.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo pada tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengumumkan keputusan ini pada hari Rabu, 12 April 2023 dan menegaskan bahwa Ferdy Sambo harus tetap berada di dalam tahanan.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.