Menu

Mode Gelap
7 Aturan Baru Pinjol, Debt Collector Boleh Tagih Nasabah Ormas GRIB Serang Markas Pemuda Pancasila di Bandung LA AS Seperti Neraka! Korban Tewas Terpanggang dan Terjadi Penjarahan Pemeran Arya Soma dalam Serial Mak Lampir Tewas Dibunuh 10.000 Bangunan Hancur, 11 Penduduk Tewas Akibat Kebakaran LA Darso Warga Semarang Tewas Usai Dijemput Polisi Jogja

Berita

Banding di Tolak, Sambo Tetap di Jatuhi Hukuman Mati

badge-check


					Banding di Tolak, Sambo Tetap di Jatuhi Hukuman Mati Perbesar

Mediamassa.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo pada tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengumumkan keputusan ini pada hari Rabu, 12 April 2023 dan menegaskan bahwa Ferdy Sambo harus tetap berada di dalam tahanan.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

10.000 Bangunan Hancur, 11 Penduduk Tewas Akibat Kebakaran LA

11 Januari 2025 - 23:41 WIB

Darso Warga Semarang Tewas Usai Dijemput Polisi Jogja

11 Januari 2025 - 16:16 WIB

Respon Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Dalam Menyikapi AI

9 Januari 2025 - 15:21 WIB

Mahasiswa Ilkom UNTAG Surabaya Tanamkan Jiwa Kebangsaan Lewat Cinta Lingkungan

6 Januari 2025 - 20:41 WIB

Mahasiswa Universitas 17 Agustus, Menanamkan Nasionalisme Melalui Lagu Indonesia Raya

6 Januari 2025 - 13:07 WIB

Trending di Berita