Menu

Mode Gelap
Pointgamers Tempat Jual Beli Akun Games Anti Ribet Dijamin Sat Set! Ternyata Abi Sudirman Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Puluhan Korban Trauma Berat Nutriflakes Sponsori Fun Run 5K 2024, Dorong Masyarakat Lebih Aktif dan Sehat CRING! Talks Roadshow: Hadirkan Solusi Keuangan Digital Bagi UMKM Jawa Tengah The House of Raminten Ruri Repvblik Kecelakaan di Ciamis, diduga Karena Kecapekan Tabrak Batu hingga Terpental

News

Akhirnya Aset Indra Kenz di Kembalikan Kepada Korban Setelah Bang Bewok Bersama Paguyuban PTIB Mengajukan Banding

badge-check

Media Massa – Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding yang diajukan jaksa terhadap vonis Indra Kenz di pengadilan tingkat pertama. Alhasil aset-aset terkait Indra Kenz akhirnya dikembalikan ke korban.

Hal itu termuat dalam putusan banding yang diketok pada 10 Januari 2023. Majelis Hakim diketuai Sujatmiko dengan anggota Nathan Lambe dan Achmad Rivai.

“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng Tanggal 14 November 2022 yang dimintakan banding, mengenai status barang bukti khususnya daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258,” bunyi amar putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (12/1).

Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset-aset Indra Kesuma alias Indra Kenz dirampas untuk negara. Sebab, perbuatan trading Binomo terkait Indra Kenz dinilai merupakan judi.

Namun, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan hal tersebut. Aset dikembalikan ke korban.

Hakim Banding menyebut sebagaimana terungkap dalam persidangan terungkap bahwa aset-aset Indra Kenz didapat dari para korban. Jumlahnya 144 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 83 miliar.

“Sehingga adalah tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut,” bunyi pertimbangan.

“Maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum,” sambung hakim.

Bukti yang dikembalikan ke korban itu dalam bentuk tanah dan bangunan, uang, hingga aset lain. Termasuk iPhone 13 Pro, Tesla, Rolex, serta Ferrari.

Meski demikian, pidana penjara terhadap Indra Kenz tidak berubah. Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu tetap dihukum 10 tahun penjara.

“Dipandang telah memenuhi rasa keadilan, penegakkan hukum, serta kemanfaatan hukum, baik bagi Terdakwa, para korban maupun masyarakat umumnya,” bunyi pertimbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sonny Septian Jalani Fisioterapi 2 Kali Sepekan Akibat Penyempitan Pembuluh Darah

19 Agustus 2024 - 21:41 WIB

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Melakukan Verifikasi Kematangan Keamanan Siber pada PT Digital Solusi Grup

23 Maret 2024 - 10:30 WIB

Nadiem Makarim Jadikan Marketplace Guru Solusi Mengatasi Permasalahan Guru Honorer

26 Mei 2023 - 23:53 WIB

PA 212 Larang Coldplay Tampil di Jakarta, Ini Alasannya

14 Mei 2023 - 13:56 WIB

Ngerinya Judi Online Slot Jangan Coba-coba

24 Maret 2023 - 07:27 WIB

Trending di News