Breaking News

Sanggahan: Penyataan Maru Nazara, Pembagian Aset PTIB Akan di Tutup itu Tidak Benar!


Mediamassa.co.id – Publik kembali dikejutkan dengan pernyataan menyesatkan dan tidak berdasar yang disampaikan oleh mantan pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu  (PTIB), Maru Nazara, menyatakan di salah satu Media bahwa pembagian aset PTIB akan segera ditutup karena seluruh aset telah berhasil dijual dan dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh para korban dan ketua sah PTIB Leo Chandra yang memperjuangkan keadilan dalam kasus investasi bodong Binomo. "Faktanya, hingga hari ini, nasib  penjualan aset korban belum jelas, bahkan diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu, termasuk mereka yang sebelumnya memiliki jabatan penting dalam kepengurusan PTIB" Ujar Leo.

Klaim yang dilontarkan Maru Nazara bukan hanya keliru, tapi juga merupakan bentuk hoaks dan disinformasi publik yang sangat merugikan ratusan korban. Informasi ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat menghambat proses hukum, melemahkan perjuangan korban, serta membuka peluang terjadinya impunitas terhadap pelaku penggelapan dan korupsi aset.

Perubahan Sepihak Kepengurusan PTIB 

Telah terjadi dugaan perubahan kepengurusan secara ilegal pada tubuh paguyuban PTIB (Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu) pada tanggal 12 April 2025. Perubahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan para korban, yang justru merupakan pemilik sah atas suara dalam paguyuban  tersebut.

Sebelumnya, hasil keputusan resmi yang melibatkan mayoritas suara korban telah menetapkan Leo Chandra sebagai Ketua PTIB. Oleh karena itu, tindakan sepihak dalam mengganti kepengurusan tanpa proses musyawarah yang sah tidak hanya melanggar norma demokratis internal organisasi atau perkumpulan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

"Saya baru mengetahui adanya perubahan struktur kepengurusan PTIB. Perubahan dilakukan pada tanggal 12 April 2025 dan dilakukan secara sepihak tanpa diketahui oleh anggota dan tanpa adanya rapat anggota. Per tanggal 12 April 2025 kepengurusan berubah ke maru nazara dkk" Ungkap Leo Chandra Ketua Sah PTIB.

Tinjauan Hukum: Cacat Formil dan Potensi Pidana

Secara hukum, perubahan kepengurusan dalam sebuah organisasi atau perkumpulan harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut, seperti Rapat Umum Anggota (RUA) atau Musyawarah Nasional (Munas). Jika mekanisme ini diabaikan, maka perubahan tersebut dapat dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.

Lebih lanjut, apabila dalam proses penggantian kepengurusan terdapat dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 55 dan 56 KUHP apabila dilakukan secara bersama-sama atau memberi bantuan dalam tindak pidana.(OAP)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun