Breaking News

Laporan Dugaan Penggelapan Aset Korban Binomo oleh Oknum Pengurus dan Oknum Korban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB)


Mediamassa.co.id — Sejumlah korban kasus investasi ilegal Binomo resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan aset ke Bareskrim Polri. Laporan ini ditujukan kepada oknum pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), yaitu Maru Nazara, Robby, Rizky, dan Listia, serta menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari pihak korban sendiri dalam skema penggelapan tersebut.

Aset yang dilaporkan merupakan hasil dari proses hukum sebelumnya, yang seharusnya dibagikan secara adil kepada para korban. Namun, berdasarkan temuan dan bukti yang telah dihimpun, aset tersebut diduga kuat telah dijual tanpa persetujuan para korban, serta dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.

Selain itu, ditemukan adanya indikasi bahwa beberapa oknum yang mengaku korban turut bekerja sama dalam proses penjualan aset dan secara tidak sah mengambil keuntungan pribadi.

Komitmen Penegakan Hukum

Laporan korban telah diterima dengan baik oleh pihak Bareskrim Polri. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari kalangan pengurus maupun dari pihak korban, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya pada proses hukum dan berharap aparat dapat mengungkap serta menindak tegas semua yang terlibat dalam penggelapan aset ini,” ujar Irsan Gusfrianto SH dan Herwanto SH, kuasa hukum para korban.

Tuntutan Korban

Para pelapor mendesak agar:

- Seluruh aset yang telah dijual secara ilegal segera dilacak dan dikembalikan;

- Seluruh pelaku, baik oknum pengurus maupun oknum korban yang terlibat, diproses hukum secara transparan;

- Aparat penegak hukum menjamin perlindungan bagi korban yang benar-benar dirugikan.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap korban investasi ilegal tidak boleh dikelola secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Para korban menegaskan bahwa perjuangan hukum ini bukan hanya untuk hak pribadi, tetapi demi terciptanya keadilan dan perlindungan hukum yang merata.

Disclaimer:
Siaran pers ini disusun berdasarkan informasi dari pihak korban dan kuasa hukum. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun