Mediamassa.co.id – Program pemutihan pajak kendaraan sudah berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Masyarakat kini bisa menikmati keringanan berupa pembebasan tunggakan nilai pokok pajak serta penghapusan denda yang berlaku dalam periode tertentu.
Program ini disambut baik oleh para wajib pajak yang selama ini menunggak karena berbagai alasan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran pajak serta meningkatkan pendapatan daerah secara jangka panjang.
"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Selain tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga dihapuskan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menjelaskan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan di Jateng ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri.
Program ini biasanya berlangsung dalam periode tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses laman resmi Bapenda Jateng atau mendatangi kantor Samsat terdekat. (OAP)
0 Komentar