Breaking News

Hakim Tipikor Ali Muhtarom, Sembunyikan Uang Suap 5,5 Miliar di Bawah Kasur


Mediamassa.co.id — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ali Muhtarom, menjadi sorotan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga hasil suap, disembunyikan di bawah kasur di rumahnya di Jepara, Jawa Tengah.

Penemuan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tiga korporasi minyak goreng, yaitu Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ali Muhtarom, bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto, diduga menerima suap sebesar Rp22 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Jepara, Jakarta, dan Sukabumi, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, kendaraan mewah, dan properti lainnya. Di rumah Ali Muhtarom di Jepara, ditemukan uang tunai sebesar USD 36.000 senilai 5,5 Miliar dan satu unit mobil Fortuner.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia, yang sebelumnya juga diwarnai oleh kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp20 miliar dari enam lokasi berbeda.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai bahwa kasus-kasus ini mencerminkan bobroknya sistem peradilan di Indonesia, di mana praktik jual beli perkara masih marak terjadi.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun