Breaking News

Biadab! Aset Korban Binomo Dikorupsi dan Digelapkan Oknum Mantan Pengurus PTIB


Mediamassa.co.id – Setelah sekian lama menunggu keadilan, ratusan korban investasi ilegal Binomo kembali harus menelan pil pahit. Harapan untuk mendapatkan kembali aset yang telah disita negara kini terancam sirna, menyusul terbongkarnya dugaan penyelewengan oleh oknum mantan pengurus yang diberi mandat mengelola pengembalian dana.

Proses Penjualan Tak Transparan dan Pembagian Tidak Adil

Tak hanya soal data fiktif, proses penjualan aset hasil sitaan juga menimbulkan kecurigaan besar. Dalam kesepakatan awal dengan para korban, seluruh aset akan dijual secara transparan dan terbuka nilainya kepada publik. Namun kenyataannya, banyak aset dijual secara tertutup, bahkan ada yang dilepas jauh di bawah harga pasar tanpa penjelasan resmi dan persetujuan korban.

“Kami tidak pernah diberi tahu kapan aset itu dijual, berapa nilainya, dan ke mana uangnya. Tiba-tiba muncul laporan bahwa hasil penjualan sudah dibagikan, tapi kami tidak terima sesuai yang sudah di sepakati bersama,” kata Okda, salah satu korban.

Perubahan Sepihak Kepengurusan PTIB 

Telah terjadi dugaan perubahan kepengurusan secara ilegal pada tubuh paguyuban PTIB (Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu) pada tanggal 12 April 2025. Perubahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan para korban, yang justru merupakan pemilik sah atas suara dalam paguyuban  tersebut.

Sebelumnya, hasil keputusan resmi yang melibatkan mayoritas suara korban telah menetapkan Leo Chandra sebagai Ketua PTIB. Oleh karena itu, tindakan sepihak dalam mengganti kepengurusan tanpa proses musyawarah yang sah tidak hanya melanggar norma demokratis internal organisasi atau perkumpulan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

"Saya baru mengetahui adanya perubahan struktur kepengurusan PTIB. Perubahan dilakukan pada tanggal 12 April 2025 dan dilakukan secara sepihak tanpa diketahui oleh anggota dan tanpa adanya rapat anggota. Per tanggal 12 April 2025 kepengurusan berubah ke maru nazara dkk" Ungkap Leo Chandra Ketua Sah PTIB.

Tinjauan Hukum: Cacat Formil dan Potensi Pidana

Secara hukum, perubahan kepengurusan dalam sebuah organisasi atau perkumpulan harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut, seperti Rapat Umum Anggota (RUA) atau Musyawarah Nasional (Munas). Jika mekanisme ini diabaikan, maka perubahan tersebut dapat dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.

Lebih lanjut, apabila dalam proses penggantian kepengurusan terdapat dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 55 dan 56 KUHP apabila dilakukan secara bersama-sama atau memberi bantuan dalam tindak pidana.

Oknum Mantan Pengurus Diduga Bermain di Dalam Paguyuban

Lebih mencengangkan lagi, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pengurus yang sengaja menyusup dan bermain di dalam struktur paguyuban korban. Oknum ini diduga memanfaatkan posisi dan kedekatan dengan korban untuk memengaruhi proses verifikasi data, hingga menciptakan narasi palsu demi menutupi penyimpangan internal.

“mereka (oknum mantan pengurus) tampil seperti pembela korban, padahal justru jadi pengatur skenario dari dalam. Banyak korban percaya padanya, tapi diam-diam mereka diduga ikut mengatur aliran dana,” ungkap salah satu korban yang enggan disebut namanya.

Jika terbukti benar, maka ini bukan hanya penggelapan, tapi masuk dalam kategori penyalahgunaan pengaruh, manipulasi data korban, dan obstruksi keadilan.

Jerat Pidana Menanti

Menurut pakar hukum pidana kasus ini bisa melibatkan berbagai pasal serius:

* Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan (maksimal 5 tahun penjara)

* Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang, kerugian negara (maksimal 20 tahun/seumur hidup)

* Potensi tambahan: Pasal pemalsuan dokumen, penipuan, dan obstruction of justice

“Ini sudah bukan soal kelalaian, ini pengkhianatan. Kami ingin seluruh pelaku diadili, dari yang mencuri uang hingga yang berpura-pura jadi penyelamat,” tegas Rofiq korban.

Pihak Korban Resmi Laporkan Oknum ke Penegak Hukum

Merasa dipermainkan untuk kedua kalinya, korban akhirnya mengambil langkah tegas. Perwakilan korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian dan menyerahkan bukti-bukti awal yang diduga menguatkan adanya unsur penipuan, penggelapan, hingga korupsi dalam proses pengelolaan aset.

“Kami tidak bisa terus diam. Ini bukan hanya uang, tapi martabat kami sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan. Laporan sudah kami masukkan, dan kami mendesak penyidik untuk memproses kasus ini secara terbuka,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media.

Skandal ini menunjukkan bahwa dalam proses penegakan hukum pun, celah untuk pengkhianatan masih terbuka. Namun langkah berani para korban untuk bersuara dan melawan patut diapresiasi.

Tangis Vina: Korban yang Kini Terancam Masuk Bui karena Keserakahan Oknum

Vina bukan pelaku, dia korban. Tapi hari ini, dia duduk di ambang jeruji besi—bukan karena kesalahannya, tapi karena keserakahan oknum mantan pengurus PTIB yang menyelewengkan aset para korban Binomo.

Uang hasil penjualan aset yang seharusnya jadi harapan terakhir, digelapkan. Vina, yang telah berjanji membayar temannya dengan uang itu, kini ditagih tanpa ampun. Tak sanggup membayar, Vina dilaporkan dan dijerat hukum.

Ironisnya, di tengah semua ini, Vina adalah seorang ibu dari anak balita. Seorang ibu muda yang setiap hari memeluk anaknya sambil menyembunyikan ketakutan: "Apakah esok aku masih bisa menemaninya tumbuh?"

Keserakahan oknum mantan pengurus PTIB telah mencuri bukan hanya uang, tapi masa depan. Masa depan seorang ibu. Masa depan seorang anak kecil yang tak tahu apa-apa. Berikut link video kesaksian Vina Korban Binomo Indra Kenz dan juga korban keserakahan oknum mantan pengurus PTIB! https://youtube.com/shorts/rkAu9gKnY4w?si=7o1g0DdDrMVrkGtq

Pernyataan Maru Nazara

Sedangkan Pernyataan yang disampaikan oleh Maru Nazara di salah satu media  terkait penutupan PTIB adalah tidak benar dan menyesatkan. Maru Nazara adalah mantan ketua dan mantan pengurus PTIB yang telah digantikan karena dugaan keterlibatannya dalam sejumlah tindakan yang merugikan korban.

Ketua pengurus sah PTIB, Leo Chandra, dengan tegas membantah informasi yang disampaikan oleh Maru Nazara. Leo menegaskan bahwa PTIB tidak akan ditutup sampai seluruh hak para korban terpenuhi dan distribusi aset dilakukan secara penuh dan transparan.

“Sebagai ketua pengurus sah PTIB, saya ingin menegaskan bahwa PTIB tidak akan ditutup. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses distribusi aset kepada korban, yang saat ini masih berjalan, dan memastikan setiap korban menerima haknya. Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini diselesaikan dengan adil,” ujar Leo Chandra.

Selain itu, Leo juga menegaskan bahwa mantan pengurus PTIB yang terlibat dalam penggelapan dan korupsi aset korban akan diproses secara hukum. Pihak PTIB saat ini bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan agar setiap pelaku yang merugikan korban mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (OAP)




0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun