Mediamassa.co.id - Seorang anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, berinisial Aiptu LC, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan.
Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 18 April 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual saat berada dalam sel tahanan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan memeriksa korban dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd, menyatakan bahwa pihaknya telah menahan Aiptu LC untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan adil dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Social Header