Mediamassa.co.id – Tiga unit mobil polisi dari Satreskrim Polres Metro Depok dirusak dan dibakar oleh massa saat hendak menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS di Kampung Baru, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 01.30 WIB, 14 personel polisi menggunakan empat mobil mendatangi kediaman TS dengan membawa surat perintah resmi untuk melakukan penangkapan. TS merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api, serta telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Setibanya di lokasi, polisi menunjukkan surat perintah penangkapan kepada TS. Namun, TS melakukan perlawanan yang memicu keributan. Massa yang berada di sekitar lokasi kemudian menyerang petugas, merusak dan membakar tiga mobil polisi. Salah satu mobil bahkan dibalikkan oleh massa, sementara satu mobil lainnya hangus terbakar.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan surat perintah penangkapan kepada TS. Namun, TS melakukan perlawanan yang menyebabkan keributan. Polisi akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
Penyelidikan Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Polisi telah mengidentifikasi beberapa individu yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil polisi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
0 Komentar